Jomblo Bisa Kena
JOMBLO BISA KENA
______________________
Ditulis 25 September saat demo #Reformasi Dikorupsi
Perjalanan mencari cinta hingga akhirnya menemukannya tak pernah luput dari yang namanya perjuangan. Jalan terjal untuk mendapatkan hatinya atau untuk sekedar membuat dirinya peka terhadap kode yang Kau berikan, terkadang tidak berjalan mulus sesuai rencana.
Belum lagi, Kau harus melawan rasa sepi yang terus mengganggu, mengusir gejolak dijiwa juga segala bentuk gangguan eksternal yang datang dari teman yang terasa menusuk di dada lantaran kata "Dasar Jomblo" terus menghujam jantungmu. Ah, sungguh merasa jomlo itu memang sesuatu yang menyakitkan.
"Cukup RUU KUHP saja yang ditolak. Cintaku jangan! Teriak Buarang ditengah kerumunan aksi masa yang berdemo menolak RUU KUHP di depan gedung DPR.
"Ahhhh lu mah ganggu suasana aja" ujar John yang konsentrasinya telah terganggu. Kata-kata yang dihafalnya untuk menyuarakan aspirasi rakyat tiba-tiba sirna.
"Itu suh yang ko tir tau, John. Jadi jomblo itu sakit. Massa perempuan dilarang pulang malam? Kan sama saja sap usaha untuk dekati anaknya ibu kost yang hanya bisa keluar malam, sia-sia" sahut Buarang dengan wajah penuh belas kasihan.
"Iya juga yah" pikir John dalam hati. Sejurus kemudian berteriak dengan suara lantang "Save jomblo! Negara ini adalah negara hukum dimana setiap warganya harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku. Dan apabila RUU KUHP itu di-sah-kan, maka jomblo juga bisa kena"
Teriakan John bukan semata ikut arus bersama sahabatnya Buarang, tetapi ia juga bersuara mengikuti kata hatinya lantaran minggu lalu ia baru saja diputuskan pacarnya.
"Loh? Kok jomblo juga bisa kena?" Selidik Kulla yang sedari tadi memperhatikan tingkah konyol Buarang dan John.
"Ya, iya. Orang yang LDR sah negara tidak membantu memfasilitasi rindu. Apalagi yang jomblo?" Jawab John sekenanya saja.
"Emang kenapa yang jomblo?" Tanya Kulla yang masih penasaran
"Pertama, kalo ko jomblo ko buat apa? Tidak ada toh?" Jawab Buarang yang diikuti anggukan Kulla pada pertanyaannya, kemudian melanjutkan penjelasannya " kalo ko suh jomblo, satu-satunya kerjaan yang paling menyenangkan adalah piara ayam, babi, kuda dan lain-lain. Tapi, kalo RUU KUHP ini disahkan, maka ketika kop ayam masuk kebun orang, ko akan denda 10 juta.
Kedua, akibat dari denda tersebut, kalo ko piara hewan banyak karna tidak mau piara jodoh orang, maka otomatis kop denda akan banyak apabila hewan atau piaraan tersebut masuk kebun orang. Nah akibatnya ko akan jadi gelandangan. Jadi gelandangan itu dalam RUU KUHP, juga didenda 1 juta.
Ketiga, karna sakit hati dengan keadaanmu yang seperti itu, mau tidak mau ko harus balas dendam sudah dengan cara santet orang. Termasuk santet kop calon jodoh kalo pas ko tembak sama dia, ko ditolak mentah-mentah. Tapi ko akan masuk penjara 12 tahun karna perbuatan santet. Ko bayangkan sudah betapa sadisnya menjadi jomblo"
Kulla hanya bisa tercengang mendengar penjelasan Buarang. Kok bisa yah jadi jomblo separah dan sesadis ini? Batinnya.
Belum sempat bertanya lebih jauh lagi pada John dan Buarang tentang kenapa jomblo bisa kena akibat RUU KUHP ini, tiba-tiba pesan whatsapp masuk.
"KITA PUTUS!!!" Bunyi pesan masuk itu dari pacarnya Kulla. Kita Putus. Dua kata, penuh makna. Dibacanya ulang-ulang pesan itu dengan penuh tanda tanya. Hatinya tak mampu menerima diputuskan sepihak. Kulla masih belum mengerti penyebab sang pacar memutuskan hubungan dengannya ditengah perjuangannya menyampaikan aspirasi rakyat di depan gedung DPR.
Setelah diusut, ternyata penyebab kekasihnya memutuskan hubungannya dengan Kulla lantaran Kulla muat story di WA, IG dan FB dengan caption: "Jangan matikan keadilan!! Matikan saja mantanku!!"
Setelah diusut lagi, ternyata kakak dari pacarnya adalah mantannya.
"Oooooohhhh pantas saja diputuskan" kata Buarang dan John serempak.
~ TAMAT
Note: Untuk diketahui, RUU KUHP TELAH BATAL DISAHKAN. Sementara itu, masa kerja DPR RI tinggal 3-5 hari saja, sehingga tidak memungkinkan untuk mengesahkan RUU KUHP.
Kata ketua DPR, Bambang Soesatyo pada 24 September 2019, "karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik.
.
.
.
📷 from: Valentino Solo
______________________
Ditulis 25 September saat demo #Reformasi Dikorupsi
Perjalanan mencari cinta hingga akhirnya menemukannya tak pernah luput dari yang namanya perjuangan. Jalan terjal untuk mendapatkan hatinya atau untuk sekedar membuat dirinya peka terhadap kode yang Kau berikan, terkadang tidak berjalan mulus sesuai rencana.
Belum lagi, Kau harus melawan rasa sepi yang terus mengganggu, mengusir gejolak dijiwa juga segala bentuk gangguan eksternal yang datang dari teman yang terasa menusuk di dada lantaran kata "Dasar Jomblo" terus menghujam jantungmu. Ah, sungguh merasa jomlo itu memang sesuatu yang menyakitkan.
"Cukup RUU KUHP saja yang ditolak. Cintaku jangan! Teriak Buarang ditengah kerumunan aksi masa yang berdemo menolak RUU KUHP di depan gedung DPR.
"Ahhhh lu mah ganggu suasana aja" ujar John yang konsentrasinya telah terganggu. Kata-kata yang dihafalnya untuk menyuarakan aspirasi rakyat tiba-tiba sirna.
"Itu suh yang ko tir tau, John. Jadi jomblo itu sakit. Massa perempuan dilarang pulang malam? Kan sama saja sap usaha untuk dekati anaknya ibu kost yang hanya bisa keluar malam, sia-sia" sahut Buarang dengan wajah penuh belas kasihan.
"Iya juga yah" pikir John dalam hati. Sejurus kemudian berteriak dengan suara lantang "Save jomblo! Negara ini adalah negara hukum dimana setiap warganya harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku. Dan apabila RUU KUHP itu di-sah-kan, maka jomblo juga bisa kena"
Teriakan John bukan semata ikut arus bersama sahabatnya Buarang, tetapi ia juga bersuara mengikuti kata hatinya lantaran minggu lalu ia baru saja diputuskan pacarnya.
"Loh? Kok jomblo juga bisa kena?" Selidik Kulla yang sedari tadi memperhatikan tingkah konyol Buarang dan John.
"Ya, iya. Orang yang LDR sah negara tidak membantu memfasilitasi rindu. Apalagi yang jomblo?" Jawab John sekenanya saja.
"Emang kenapa yang jomblo?" Tanya Kulla yang masih penasaran
"Pertama, kalo ko jomblo ko buat apa? Tidak ada toh?" Jawab Buarang yang diikuti anggukan Kulla pada pertanyaannya, kemudian melanjutkan penjelasannya " kalo ko suh jomblo, satu-satunya kerjaan yang paling menyenangkan adalah piara ayam, babi, kuda dan lain-lain. Tapi, kalo RUU KUHP ini disahkan, maka ketika kop ayam masuk kebun orang, ko akan denda 10 juta.
Kedua, akibat dari denda tersebut, kalo ko piara hewan banyak karna tidak mau piara jodoh orang, maka otomatis kop denda akan banyak apabila hewan atau piaraan tersebut masuk kebun orang. Nah akibatnya ko akan jadi gelandangan. Jadi gelandangan itu dalam RUU KUHP, juga didenda 1 juta.
Ketiga, karna sakit hati dengan keadaanmu yang seperti itu, mau tidak mau ko harus balas dendam sudah dengan cara santet orang. Termasuk santet kop calon jodoh kalo pas ko tembak sama dia, ko ditolak mentah-mentah. Tapi ko akan masuk penjara 12 tahun karna perbuatan santet. Ko bayangkan sudah betapa sadisnya menjadi jomblo"
Kulla hanya bisa tercengang mendengar penjelasan Buarang. Kok bisa yah jadi jomblo separah dan sesadis ini? Batinnya.
Belum sempat bertanya lebih jauh lagi pada John dan Buarang tentang kenapa jomblo bisa kena akibat RUU KUHP ini, tiba-tiba pesan whatsapp masuk.
"KITA PUTUS!!!" Bunyi pesan masuk itu dari pacarnya Kulla. Kita Putus. Dua kata, penuh makna. Dibacanya ulang-ulang pesan itu dengan penuh tanda tanya. Hatinya tak mampu menerima diputuskan sepihak. Kulla masih belum mengerti penyebab sang pacar memutuskan hubungan dengannya ditengah perjuangannya menyampaikan aspirasi rakyat di depan gedung DPR.
Setelah diusut, ternyata penyebab kekasihnya memutuskan hubungannya dengan Kulla lantaran Kulla muat story di WA, IG dan FB dengan caption: "Jangan matikan keadilan!! Matikan saja mantanku!!"
Setelah diusut lagi, ternyata kakak dari pacarnya adalah mantannya.
"Oooooohhhh pantas saja diputuskan" kata Buarang dan John serempak.
~ TAMAT
Note: Untuk diketahui, RUU KUHP TELAH BATAL DISAHKAN. Sementara itu, masa kerja DPR RI tinggal 3-5 hari saja, sehingga tidak memungkinkan untuk mengesahkan RUU KUHP.
Kata ketua DPR, Bambang Soesatyo pada 24 September 2019, "karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik.
.
.
.
📷 from: Valentino Solo
Comments
Post a Comment